Assalamualaikum hallo teman semua sahla nongol lagi, kebetulan sahla menulis artikel ini sekalian dengan lihat tentang aturan PPDB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru untuk kota atau kabupaten sukabumi di buka mulai tanggal khususnya dan jawa barat umumnya, dimana :
Tahap 1 : 6 - 10 Juni 2023 dan Tahap 2 : 26 - 28 & 30 Juni 2023 ( bisa dilihat disini)
Bagi teman teman yang barangkali belum mengetahui syarat-syarat nya, berikut sahla berbagi seputar PPDB dibawah ini.
Untuk jenjang SMA, jalur yang dibuka adalah : afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali,anak guru, prestasi, dan zonasi.
Sedangkan untuk jenjang SMK jalur PPDB adalah : afirmasi,perpindahan tugas orang tua/wali,anak guru, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan kelas persiapan industri.
Berikut adalah persyaratan, dan jadwal PPDB Jabar 2023. Informasi dihimpun dari https://disdik.jabarprov.go.id/.
Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB Jabar 2023
Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
a. Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
b. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
c. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, KTP.
- Buku rapor semester 1-5.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Informasi lebih lanjut dapat membuka disdikjabar
Semoga bermanfaat.